Operasi Patuh Jaya

3 Hari Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Catat Sebanyak 8678 Pelanggar

Polda metro jaya mencatatkan sebanyak 8678 pelanggar lalu lintas selama penerapan Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Jakarta kembali digelar.

Featured-Image
Penerapan operasi patuh jaya 2023 di Jakarta Barat. (Foto: dok apahabar)

bakabar.com, JAKARTA - Polda metro jaya mencatatkan sebanyak 8678 pelanggar lalu lintas selama penerapan Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Jakarta kembali digelar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, selama tiga hari pelaksanaan sebanyak 1.358 pelanggaran ditilang. Sementara itu, 7.320 pelanggaran lainnya diberikan teguran.

"Hari ke-1 517 perkara ,hari ke-2 345 perkara, hari ke-3 496 perkara," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (13/7).

Pelanggaran yang ditilang sendiri merupakan jenis pelanggaran yang masuk ke dalam 14 target Operasi Patuh Jaya.

Ia pun merincikan, pelanggaran terbanyak pada kendaraan sepeda motor sendiri yakni tidak menggunakan helm 370 pelanggaran dan melawan arus 373 pelanggaran.

Adapun, untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran. Kemudian, sebanyak 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.

Target Operasi Patuh 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada 14 target operasi yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Target operasi itu adalah melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi. Selama itu kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.

Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :

1. Melawan arus. 

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

3. Menggunakan HP saat mengemudi. 

4. Tidak menggunakan helm SNI. 

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk. 

6. Melebihi batas kecepatan. 

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. 

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. 

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan. 

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar. 

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK. 

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan. 

13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya. 

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP. 

Editor


Komentar
Banner
Banner