Razia Kendaraan

Awas Ketilang! Korlantas Gelar Operasi Patuh 2023, Catat Tanggalnya

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2023 mulai besok tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Featured-Image
Polisi Perketat Pengewasan Soal Pemberlakuan Tilang Manual. (Foto: apahabar)

bakabar.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2023 mulai besok tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Dalam operasi kepatuhan berlalu lintas kali ini, Korlantas Polri menargetkan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum Opeasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. Petugas penegak hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," ujar Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari situs resmi ntmcpolri, Minggu (9/7).

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan tidak hanya menegakkan hukum, melainkan juga menertibkan dengan memberi edukasi, teguran, dan juga imbauan. 

Baca Juga: Korlantas Tegaskan Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Tak Berlaku Bagi Motor

Eddy berharap agar pola pikir petugas di lapangan dapat diubah, dan bisa meninggalkan perbuatan yang tidak baik.

"Kami berharap masyarakat Indonesia bisa mencontoh masyarakat di luar negeri yang sudah bisa tertib," imbuhnya.

Ia pun menekankan kepada jajarannya agar operasi ini dilakukan secara humanis, sehingga diharapkan tidak menimbulkan komplain dari masyarakat.

"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Korlantas Evaluasi Materi Belokan Angka 8 dan Zig-Zag dalam Uji SIM

Berdasarkan situs tersebut, dalam Operasi Patuh 2023 ini akan ada 7 pelanggaran yang menjadi fokus para petugas di lapangan. Ketujuh pelanggaran itu adalah:

  • Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI),
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman,
  • Melawan arus,
  • Menggunakan knalpot tidak sesuai standar / bising / brong,
  • Berboncengan lebih dari satu,
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
  • Menggunakan handphone saat berkendara.
Editor
Komentar
Banner
Banner