bakabar.com, MAGELANG - Polresta Kota Magelang terus melakukan razia knalpot brong di sejumlah titik.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut larangan penggunaan knalpot brong jelang masa kampanye terbuka Pilpres 2024.
Larangan penggunaan knalpot brong juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Perempuan Magelang Ditemukan Tewas Tertimbun Kolam
Cara ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih patuh dan tertib dalam berkendara dan menggunakan atributnya.
"Maka, kami juga memberikan imbauan melalui spanduk yang dipasang di tempat umum serta sosialisasi lewat sosial media," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina, Sabtu (6/1).
Lebih lanjut, Herlina menyebut, sosialisasi knalpot brong akan dilakukan untuk semua masyarakat termasuk para pelajar secara berkala.
Herlina mengatakan, pihaknya juga melakukan sidak ke sejumlah pemilik bengkel khususnya yang melayani modifikasi motor.
Sebab, pelajar dan remaja berpotensi membuat ulah dan bentuk kenakalan termasuk penggunaan knalpot brong.
Selain kepada masyarakat umum dan pelajar, sosialisasi ini juga ditujukan kepada pemilik bengkel khususnya yang melayani modifikasi motor.
Baca Juga: Magelang Vaganza, Manjakan Wisatawan Magelang di Awal Tahun Baru
Saat sidak, Herlina meminta masyarakat maupun bengkel yang masih memiliki knalpot brong menyerahkannya kepada kepolisian untuk dimusnahkan.
Ia berharap, cara ini dapat ditaati dan masyarakat sadar untuk menghindari penggunaan knalpot brong serta tidak menjual lagi.
"Kami berhatap masyarakat bisa meningkatkan kesadaran dan lebih patuh pada peraturan lalu lintas," pungkasnya.