bakabar.com, JAKARTA - Pelanggaran lalu lintas menjadi bagian dari keseharian masyarakat di Indonesia. Jakarta sebagai Ibu Kota yang padat dengan kendaraan paling semerawut dalam berkendara.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan berkendara tidak memakai helm, melawan arus dan melanggar aturan ganjil-genap mendominasi pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023.
"Seperti gage (ganjil genap), tidak menggunakan helm, melawan arus ini yang sangat banyak dan paling bahaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Sabtu (11/2) melansir Antara.
Baca Juga: Kondisi Lalu Lintas Sudirman-Thamrin Padat Merayap, Warga Diminta untuk Bersabar
Latif menjelaskan, Operasi Keselamatan Jaya 2023 tidak berfokus pada penindakan tetapi edukasi kepada masyarakat untuk membangun kesadaran tertib lalu lintas pada pengendara.
"Kita memang tidak fokus kepada penindakan represif tapi kita penindakannya adalah represif edukatif, dimana kita menghentikan, mengingatkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (pengemudi)," ujarnya.
Baca Juga: Gedung Kemenkumham Kebakaran, Lalu Lintas Jalan Rasuna Said Macet
Latif berharap dengan cara seperti ini para pengendara sadar bisa pentingnya keselamatan jiwa dalam berkendara di jalan.
"Sehingga mereka tahu betul kesalahannya, jadi setiap pelanggaran sekecil apapun kita tidak akan melakukan penilangan, tapi kita akan melakukan edukasi," kata Latif.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.939 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jasa Raharja dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023.
Baca Juga: Melawan Arus! Bangun Bisnis Tanpa Menggunakan Kemasan Sekali Pakai
Operasi Keselamatan Jaya 2023 ini berlangsung pada 7 hingga 20 Februari 2023 di semua wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran petugas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023:
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
âââââââ3. Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol
âââââââ4. Menggunakan ponsel saat berkendara
âââââââ5. Tidak menggunakan helm
âââââââ6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (kendaraan roda empat atau lebih)
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
âââââââ8. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan keperuntukan
âââââââ9. Berkendara melebihi batas kecepatan
10. Pengendara di bawah umur