bakabar.com, BEKASI - Lima pria dibekuk polisi setelah mengeroyok pria berinisial JK (25), Senin (22/5). Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bekasi.
Tepatnya di sebuah rumah kontrakan Kampung Kandang, Tambun Selatan.
"Kelima pelaku, yakni DNG alias Ambin, MS alias Adjie, MR alias Gitong, D alias Beloy dan LA (16," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (24/7).
Baca Juga: Masih Penyelidikan, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar di Klaten
Twedi menerangkan peristiwa bermula dari korban JK yang open BO (booking online) perempuan berinisial LSN (23) melalui aplikasi Mi Chat.
Setelah melakukan komunikasi melalui Mi Chat, antara korban dan wanita itu akhirnya bertemu di sebuah rumah kontrakan. Namun, di tengah pertemuan itu terjadi keributan.
“Yang menyebabkan terjadinya cekcok ini kan kalau di open BO disitu sudah ada perjanjian tidak boleh atau minta hal yang ditentukan di oepn BO ternyata pada saat bertemu korban ini meminta lebih di luar kesepakatan tadi, sehingga terjadi keributan,” jelas Twedi.
Pelaku yang mengetahui adanya keributan kemudian langsung mendatangi rumah kontrakan itu dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka dibagian kepala.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Tangerang Berhasil Diringkus
“Tersangka DNG sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengna celurit kemudian tersangka MS beserta MR beserta D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku DNG, MS, MR, dan D terjerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara pelaku LA ini akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP namun dengan ancaman hukuman hanya sepertiga. Sebab, LA saat ini masih di bawah umur.