bakabar.com, MARTAPURA - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Karang Intan, Banjar, Senin (1/7) lalu, akhirnya direkonstruksi. Latar belakang kejadian ini pun terungkap.
Rekonstruksi dilakukan di belakang Mako Polsek Karang Intan, Kamis (18/7) pagi. Polisi menghadirkan tersangka seorang pria berinisial AFM (20), beserta 6 saksi, penyidik dan jaksa.
Proses tersebut memperagakan 21 adegan yang diawali peristiwa sebelum kejadian, saat kejadian berlangsung, dan setelah kejadian.
"Rekonstruksi merupakan salah satu tahapan dalam penyidikan pidana. Tujuannya mengurutkan peristiwa berdasarkan bukti dan informasi," papar Kapolsek Karang Intan Ipda Gandhy Androfo.
Diketahui pembunuhan tersebut terjadi depan Masjid Miftahul Hair, Desa Padang Panjang. Kasus ini terbongkar setelah mayat ABS (23) ditemukan warga tergeletak.
Warga Mandikapau Barat di Karang Intan itu tewas dengan luka tusukan di dada kiri dan luka lecet di bahu akibat benda tajam. Polisi pun menyimpulkan ABS tewas dibunuh.
Tak sampai 24 jam, polisi mengantongi 4 terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial B (27) dari Kelurahan Mentaos, R (25) dari Loktabat Utara, AFM (20) dari Landasan Ulin.
Ternasuk seorang perempuan berinisial RS yang tercatat sebagai warga Karang Intan. Belakangan diketahui perempuan berusia 16 tahun ini dipesan korban melalui aplikasi Michat.
"Semua terduga pelaku diamankan 2 Juli 2024 pukul 03.40 Wita dalam sebuah rumah kos di Jalan Karang Anyar Banjarbaru Utara," tambah Kanit Reskrim Polsek Karang Intan Aiptu Yohanes Suparjo.
Dari hasil interogasi, pembunuhan berawal dari korban yang memesan RS melalui Michat. Korban sepakat membayar uang muka sebesar Rp700 ribu dan bertemu di dekat masjid Desa Padang Panjang.
"Oleh karena sudah tengah malam, RS meminta bantuan kepada AFM mengantar ke lokasi pertemuan. AFM juga berpikir karena jarak cukup jauh dari Banjarbaru, sehingga meminta bantuan B dan R ikut mengantar," papar Yohanes.
Selanjutnya mereka sampai di lokasi. Sempat 30 menit menunggu, korban akhirnya datang dan memarkir kendaraan sekitar 30 meter dari lokasi pertemuan.
RS lantas mendatangi korban dan mulai menagih uang muka Rp700 ribu. Namun korban ini beralasan bahwa uang dimaksud masih di rumah.
ABS dan RS lama berbicara soal duit, sampai akhirnya AFM ikut mendatangi. Setelah mengetahui ABS tidak membawa duit, AFM merasa kesal.
"AFM merasa jengkel karena datang jauh-jauh tengah malam, sehingga adu mulut tak terelakkan. Korban sempat akan mengambil sesuatu di pinggang, tapi didahului AFM dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam yang dibawa," papar Yohanes.
Usai mendapat tusukan, korban terjatuh dan bangun lagi untuk mengejar AFM. Selanjutnya AFM berlari sambil berteriak lari kepada teman-temannya.
"Melihat AFM dikejar korban, mereka pun lari meninggalkan lokasi menggunakan motor. Setelah kejadian itu, mereka tidak mengetahui kondisi korban, hingga tersiar berita penemuan mayat," imbuh Yohanes.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya AFM yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara B, R dan RS bebas dari jeratan hukum, lantaran dinilai tidak terlibat dalam penusukan.
AFM dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.