bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial JR (41) tertunduk saat digiring jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan pada Senin (28/06). Rupanya JR menjadi mucikari dari dua orang wanita yang dijualnya melalui whatsapp.
JR sendiri diamankan di salah satu hotel berbintang di Balikpapan pada Rabu lalu (23/6). Kala itu petugas melakukan penyamaran untuk menyelidiki pelaku dengan memesan dua wanita melalui pesan whatsapp.
Kedua wanita tersebut berusia sekitar 24 dan 29 tahun. Setelah melakukan negosiasi harga, pelaku pun sepakat dan mengatur janji untuk transaksi.
“Anggota melakukan penyamaran dan ketemu untuk transaksi di hotel. Setelah diserahkan, anggota membuka penyamaran dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat press rilis di Mapolresta Balikpapan siang tadi.
Keterangan yang dihimpun oleh pelaku, ia menawarkan dua wanita kepada pria hidung belang dengan tarif masing-masing Rp 1,5 juta untuk satu kali main. Dari tarif tersebut pelaku mengambil untung sebesar Rp200 ribu per wanita yang dijualnya.
“Satu wanita dia dapat Rp200 ribu. Jadi total keuntungannya sebesar Rp400 ribu,” tuturnya.
Rengga mengatakan pelaku merupakan perantara dari wanita yang bisa di BO (Booking). Dia menawarkannya melalui whatsapp. Pelanggannya rata-rata orang umum atau swasta,” pungkasnya.
Alhasil, pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP ancaman pidana enam tahun.