bakabar.com, JAKARTA - Ombudsman bakal memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harafea atas dugaan maladministrasi buntut laporan Brigjen Endar.
Diketahui laporan maladministrasi tersebut sebelumnya menjadi dasar pencopotan secara sepihak terhadap Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK
"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," kata Robert Na Endi Jaweng anggota Ombudsman, di Jakarta, Selasa (2/5).
Baca Juga: Brigjen Endar Tiba di Ombudsman, Laporkan Maladministrasi Firli Bahuri
Robert menyebut bahwa laporan Brigjen Endar saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Keasistenan Utama 6 Ombudsman RI dan akan dipimpin langsung oleh dirinya.
Akan tetapi, Robert masih belum memerinci terkait dimulainya proses pemeriksaan laporan Brigjen Endar. Ia hanya memastikan akan melakukan pemanggilan dari instansi lain sebelum proses pemeriksaan berlanjut dengan memeriksa Firli dan Cahya.
Baca Juga: Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Berujung Laporan Polisi
"Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor," tandasnya.
Sebelumnya, Endar resmi melaporkan pimpinan KPK dan sekjen terkait pemberhentiannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa lalu (4/4).
Endar sempat menunjukkan surat pemberhentiannya dari KPK, meski institusi Polri telah menerbitkan perpanjangan masa tugasnya di KPK.