bakabar.com, BALIKPAPAN – Sungguh nekat apa yang dilakukan oknum anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman berinisial K. Pasalnya, anggota TNI berpangkat Prajurit Satu (Pratu) itu membacok komandannya berinisial A.
Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Infanteri Taufik Hanif membenarkan kabar tersebut. Dalam keterangan rilis yang diterima pada Senin (12/12), kejadian tersebut terjadi pada tanggal 8 Desember 2022 lalu. Saat itu pelaku mendapat hukuman dari seniornya yakni Kopda A berupa tendangan dan pukulan.
“Pelaku ini mendapat tindakan penganiayaan dari Kopda A berupa tendangan dan pukulan karena melakukan pelanggaran bersama rekan-rekannya yang lain,” ungkapnya.
Tak terima karena mendapat hukuman tersebut, sekira pukul 22.50 Wita Pratu K mengambil sajam lalu mengejar Kopda A. Pratu K pun melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki.
“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Hanif.
Dari kejadian tersebut Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pratu K pun telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM.
“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.