Tak Berkategori

Oknum Pejabat Diduga Cabuli Siswa, Polres Banjarbaru Diminta Transparan

apahabar.com, BANJARBARU – Dugaan pencabulan siswa SMA oleh oknum pejabat publik di Banjarmasin tengah jadi sorotan….

Featured-Image
Foto ilustrasi: istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Dugaan pencabulan siswa SMA oleh oknum pejabat publik di Banjarmasin tengah jadi sorotan.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah sang ibu dari siswa laki-laki tersebut melapor ke polisi 25 Desember silam.

Meski membenarkan telah menerima laporan tersebut, polisi belum membeberkan sosok terlapor.

Dari penelusuran media ini, sosok terlapor diduga kuat adalah seorang oknum penyelenggara pemilu di Banjarmasin.

Pantauan terbaru bakabar.com, oknum tersebut masih aktif mengantor setidaknya sampai Selasa (7/1) kemarin.

Soal ini, Praktisi Hukum Kalsel Daddy Fahmanadie angkat bicara. Daddy berharap polisi dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan tuntas agar tidak menjadi pertanyaan masyarakat.

“Kasus ini harus dikawal dan bersifat transparansi. Peran masyarakat sangat dibutuhkan sehingga aparat polisi bisa benar benar mengungkap apa benar terjadi perbuatan pidana tersebut dan benar pelakunya diduga adalah oknum yang seperti beredar luas di pemberitaan” ujar Dosen Hukum Pidana ULM dihubungi bakabar.com, Kamis (9/1) siang.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk wajib hukumnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh polisi.

“Kalaupun benar faktanya dilakukan oleh pejabat maka menurut pasal 294 ayat 2 mengenai pencabulan itu sendiri dijelaskan di pasal 289 KUHP secara umum,” imbuh jebolan Master Of Law Fakultas Hukum UGM ini.

Dengan adanya transparansi terhadap kasus ini, Daddy mengira masyarakat bisa tenang menunggu hasil penegakan hukum polisi.

“Kita sabar dulu menunggu hasil penyelidikan Polres Banjarbaru, dan percayakan kepada penegak hukum,” jelas dia.

Daddy menilai wajar jika kepolisian merahasiakan sosok terduga pelaku.

“Karena kasusnya masih penyelidikan dan perlu kehatihatian dalam mengungkap tindak pidananya guna menjamin kepastian hukum berjalan secara maksimal,” sambungnya.

Terlebih, kasus ini melibatkan anak di bawah umur yang dilindungi oleh negara.

“Tetapi harus dilihat dulu dalam pasal yang dikenakan nantinya apakah unsur-unsur pidananya tepat. Misal Pasal 292 KUHP tapi kalau mau lebih berat hukumannya UU perlindungan anak pasal 76D dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,” ungkapnya.

Lebih jauh, akan dapat dikatakan sebagai predator anak apabila jika dilihat dari kronologi pelaku memenuhi syarat terkait krimonolgi dan psikologi kriminalnya.

“Misalnya predator cenderung diistilahkan atau identik dengan pedofilia ini melalui psikologi kepribadian identifikasinya, teori lain seperti teori kriminologi yang berkaitan sebab kejahatan dilakukan psikopatologi,” jelasnya.

Seperti diketahui, seorang siswa magang di hotel bilangan Banjarbaru diduga mendapat tindak pelecehan seksual oleh oknum pejabat publik itu.

Di tempat terpisah, pimpinan hotel dimaksud membenarkan jika korban masih magang di tempatnya.

Namun, untuk substansi kasus terkait pihak hotel meminta media ini untuk konfirmasi ke Polres Banjarbaru.

“Bisa langsung ke Polres Banjarbaru saja, mereka tahu lebih detail,” ujarnya.

Sementara, belum perkembangan terbaru ihwal penyelidikan kasus ini di kepolisian.

"Kita belum bisa sampaikan, sampai ada pemeriksaan lanjutan," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati kepada bakabar.com, Selasa (7/1) kemarin.

BAWASLU BUKA SUARA

Dugaan jika pelaku adalah oknum penyelenggara pemilu sudah didengar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menyayangkan jika pelecehan anak di bawah umur benar dilakukan sesama koleganya.

“Saya pribadi dan juga mewakili lembaga tentunya sangat prihatin dengan kasus yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu. Jika terbukti, jelas mencoreng integritas dan etika seorang penyelenggara,” ucap Yasar kepada bakabar.com, kemarin.

Yasar berharap kasus yang menyeret oknum penyelenggara pemilu ini tak mengganggu tahapan Pilkada Serentak yang belum lama ini di-launching.

“Insyaallah tidak mengganggu jalannya tahapan, karena setiap lembaga punya mekanismenya masing-masing,” ujarnya.

Terkait proses hukum, Yasar menyerahkan penuh ke Polres Banjarbaru. Sampai ada penyelidikan lebih lanjut, pihaknya enggan berspekulasi.

“Untuk selanjutnya kita hormati proses hukum, agar semuanya menjadi clear,” ujarnya mengakhiri.

Adapun, sampai berita ini diturunkan bakabar.com masih belum mendapat konfirmasi dari sosok terlapor.

Panggilan telepon yang biasa dilayangkan bakabar.com di nomor seluler terlapor tak kunjung direspons.

"Ada tadi beliau datang, tetapi tak lama sekitar 1 jam lebih saja pulang," ujar rekan kerja terlapor ditemui di kantornya, Selasa (7/1) kemarin.

Reporter: Tim bakabar.com
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner