Berita Kotabaru

Oknum ASN Kotabaru Nekat Edarkan Sabu, Melawan Saat Diringkus

ASN) di lingkup Pemkab Kotabaru tepaksa harus berurusan dengan jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru.

Featured-Image
Oknum ASN Kotabaru diduga kuat sebagai pengedar sabu diamankan petugas. Foto : AKP Nur Alam for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kotabaru tepaksa harus berurusan dengan jajaran Sat Resnarkoba lantaran diduga kuat nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pria alias pelaku itu diketahui berinisial MI berusia 43 tahun, dan tercatat sebagai warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

MI sendiri berhasil dibuat tak berkutik petugas lantaran kedapatan memiliki dua paket sabu seberat 2,4 dan 3,4 gram.

Meski begitu berdasarkan keterangan polisi, pria lulusan sarjana pendidikan ini disebut sempat mengelak tengah berbisnis sabu, lalu berupaya melawan dan kabur dari sergapan petugas.

"Iya, walaupun sudah ditemukan barang buktinya berupa dua paket sabu, dia masih saja berusaha mengelak dan berupaya melawan dengan cara memberontak," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam.

Meski demikian, dengan kesigapan petugas akhirnya pelaku serta barang buktinya berhasil digiring ke Mapolres Kotabaru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saat penangkapan sempat debat panas, tapi akhirnya personel kami bisa mengamankannya," terang Nur Alam kepada bakabar.com, Jumat (27/7) malam.

Diwartakan sebelumnya, Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. 

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kotabaru lengkap dengan barang buktinya berupa dua paket sabu telah diamankan polisi.

Selain mendekam di penjara, seorang abdi negara yang mestinya mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sanksi berat dari kepegawaian daerah juga menantinya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru Said Akhmad menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terdapat ASN yang berani bermain-main dengan narkoba.

Sebab, hal tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan, dan melanggar undang-undang ASN.

"Jika ada ASN yang terlibat narkoba kita serahkan prosesnya ke aparat penegak hukum. Nah, jika terbukti berdasarkan putusan pengadilan sanksi terberatnya bisa diberhentikan," ucap Said, dikontak bakabar.com, Kamis malam.

Diwartakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kotabaru terpaksa diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru lantaran diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pria alias pelaku itu diketahui berinisial MI berusia 43 tahun, dan tercatat sebagai warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti diringkus jajaran Satres Narkoba saat berada di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, pada Selasa (25/7) sore.

Kapolres Kotabaru melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam membenarkan telah mengamankan seorang ASN yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan lantaran gerak-geriknya mencurigakan mencari sesuatu di pinggir jalan," ujarnya kepada bakabar.com, Kamis (27/7) siang.

Kasat menerangkan, setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku akhirnya didapati petunjuk titik atau tempat paket sabu diletakkan.

Mengacu atas petunjuk itu, personel narkoba lantas gerak cepat menuju titik tersebut dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram.

Selanjutnya penggeledahan terhadap pelaku pun dilakukan, dan petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram.

"Jadi, barang bukti yang ke dua itu kami temukan di dompet pelaku," terangnya.

Berdasarkan temuan itu, pelaku beserta sejumlah barang buktinya langsung digelandang petugas ke Mapolres Kotabaru diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku juga dikenakan polisi Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner