Megaproyek IKN

OIKN Bongkar 5 Alasan UU IKN Perlu Direvisi

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan perubahan Undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan untuk mempercepat pembangunan IKN.

Featured-Image
Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Kementerian PUPR

bakabar.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkap perubahan Undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan untuk mempercepat pembangunan IKN.

Staf Khusus bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN Diani Sadiawati menerangkan perubahan UU IKN tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Bappenas. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan selama kurang lebih satu tahun terakhir.

"Tahun depan kita punya target yang harus kita penuhi. Tentuin itu berkaitan dengan perubahan dari undang-undang yang didasari tadi upaya untuk mempercepat pembangunan IKN," kata Diani di acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN melalui siaran daring, Senin (11/12).

Baca Juga: UU Perubahan No.21 2023 Proyeksikan IKN Masuk RPJPN 2025-2045

Setidaknya sebanyak lima poin mengenai pentingnya UU IKN perlu direvisi. Pertama, penguatan aspek kelembagaan dan kewenangan khusus Otorita IKN.

"Dalam UU Nomor 21 Tahun 2023, dari aspek kewenangan khusus ini sudah sangat kuat memberi kewenangan kepada Otorita IKN untuk melakukan berbagai hal yang sejalan dengan kebutuhan 4P," kata dia.

Kedua, penguatan kewenangan Otorita IKN sebagai pengelola anggaran atau barang. Sebab, selama penyusunannya selama ini berjalan cukup alot dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Potensi DBH Hilang gegara IKN, BRIN: Kukar Perlu Transformasi Ekonomi

Lalu ketiga, penguatan pengaturan pertanahan, penataan ruang, dan batas wilayah. Peraturan tersebut saat ini menurutnya ramai diperbincangkan publik.

"(Poin kedua) Cukup intens ya pembahasannya dengan kementerian keuangan. Tapi alhamdulillahnya selesai juga. Nah (poin) yang ketiga ini yang saya kira paling hot ya, yang banyak sekali dibahas di media," ungkap dia.

Kemudian yang keempat, percepatan pembangunan dan penyelenggaraan perumahaan. Serta yang terakhir, poin yang ke kelima, yaitu tentang kepastian keberlanjutan kegiatan 4P.

"Ini yang tidak kalah pentingnya ya karena berkaitan dengan percepatan pembanguan IKN nantinya," terang dia.

Baca Juga: Rumah Tapak Menteri IKN Ditargetkan Tuntas 2024

Baca Juga: Respons Santai Bos OIKN soal Pakuwon Ngerem Pembangunan

Sementara itu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan revisi UU IKN penting untuk mewujudkan IKN sebagai kota berkelanjutan dan penggerak ekonomi di masa depan.

Kata dia, perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 itu diperlukan agar Otorita IKN bisa bekerja optimal untuk menyelenggarakan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN (4P).

"Hal ini sesuai arah Bapak Presiden Jokowi, bahwa membangun ibu kota baru bukan saja membangun gedung-gedung fisik dan infrastruktur. Namun, harus mampu mendorong budaya kerja baru dan hidup baru," ujar Bambang dalam sambutannya di acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023, Senin, (11/12).

Baca Juga: Investasi Asing Mandek, OIKN: Sedang Berproses Ya!

Baca Juga: APBN Terlanjur Nyemplung, Tak Mungkin IKN Dibatalkan!

Bambang mengatakan melalui pembangunan IKN, pemerintah akan mewujudkan transformasi bangsa Indonesia menuju Indonesia emas pada 2045. Pembangunan ibu kota baru ini juga mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

"Keterlibatan ini adalah keniscayaan karena IKN dirancang sebagai a world class city for all atau kota dunia untuk semua," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner