Megaproyek IKN

UU Perubahan No.21 2023 Proyeksikan IKN Masuk RPJPN 2025-2045

Setelah diupayakan sejak 2019, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah menjadi salah satu prioritas nasional. Dalam hal ini tertuang dalam rencana pembangunan

Featured-Image
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan. Teni Widuriyanti Dalam kegiatan Sosialsasi UU no.21/2023 tentang perubahan UU no.3/2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disiarkan langsung secara daring, Senin (11/12). Tangkapan Layar: apahabar.com/Ayyubi

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian PPN/Bappenasmengungkapkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) siap dioperasionalisasikan setelah dilakukan penyesuaian peraturan di bawahnya.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Teni Widuriyanti mengungkapkan revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dilakukan agar IKN masuk dalam salah satu prioritas nasional. IKN akan diproyeksikan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

"Nah selanjutnya saat ini pembangunan IKN tersebut tetap menjadi salah satu prioritas nasional di dalam rencana pembangunan jangka panjang 2025 sampai 2045," katanya melalui siaran daring, Senin (11/12).

Baca Juga: Potensi DBH Hilang gegara IKN, BRIN: Kukar Perlu Transformasi Ekonomi

Teni menerangkan saat ini pemerintah tengah membahas rancangan undang-undang untuk mempertahankan status IKN sebagai prioritas nasional berkelanjutan.

Secara eksplisit di dalam UU Perubahan No.21 tahun 2023 secara jelas mengatur pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi proyek prioritas nasional yang akan dijaga kesinambungannya. Hal itu akan dipertegas melalui dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang sedang digodok oleh pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan karena IKN bakal menjadi pendorong dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Termasuk upaya transformasi ekonomi nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Jadi tentunya hal hal tersebut menggambarkan betapa vital dan strategis nya ibu kota Nusantara bagi masyarakat Indonesia. Jadi ini menjadi Proritas yang tetap akan berkelanjutan Dan sudah ada di dalam dokumen," jelas dia. 

Baca Juga: Rumah Tapak Menteri IKN Ditargetkan Tuntas 2024

Karena itu, dalam sosialisasi kali ini dia mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya yang ada di Kalimantan dapat memahami secara utuh prinsip-prinsip yang ada dalam undang undang tersebut.

"Karena pemindahan ibukota negara ini merupakan salah satu strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata," lanjut dia.

Dalam sosialisasi yang dilakukan, Teti juga menekankan prinsip di dalam UU Perubahan No.21 tahun 2023 tersebut memiliki kekuatan dalam melakukan persiapan, pembangunan, pemindahan ibukota, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

Editor


Komentar
Banner
Banner