Skandal Firli Bahuri

Ogah Kalah, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Eks ketua KPK, Firli Bahuri kembali melawan Polda Metro Jaya.

Featured-Image
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto apahabar.com/Daffa

bakabar.com, JAKARTA - Eks ketua KPK, Firli Bahuri kembali melawan Polda Metro Jaya. Ia mengambil langkah hukum. 

Firli kembali lawan Polda Metro Jaya lewat praperadilan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Firli atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli mendaftarkan praperadilan tersebut pada tanggal 22 Januari 2024. Gugatan Firli telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Kata Istana Soal Jokowi Belum Tunjuk Pengganti Firli: Masih Proses

Baca Juga: [VIDEO] Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Keenam dan Belum Ditahan

Akan tetapi, disaat sebelumnya Firli menggugatnya Kapolda Metri Jaya Irjen Pol Karyoto, saat ini ia melayangkan untuk Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sebagaimana diketahui, - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. 

"Menimbang bahwa merujuk pada alasan hukum praperadilan, hakim menolak permohonannya," kata hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, Selasa (19/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner