Peristiwa & Hukum

Nyaris Dua Tahun Pascakejadian, Enam Polisi Kasus Penggerebekan Maut Kakek Sarijan Jalani Sidang Etik

Sidang etik rencananya digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarbaru besok, Selasa (28/11).

Featured-Image
Pengangkatan jasad Kakek Sarijan dari pemakaman Gang Bakti, RT 15, Teluk Tiram, Banjarmasin Barat. Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Nyaris dua tahun pascakejadian, enam anggota Polres Banjar yang terlibat dalam penggerebekkan maut Sarijan (Alm) di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, akhirnya menjalani sidang kode etik besok profesi Polri besok, Selasa (28/11).

Sidang rencananya digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan Bina Praja Timur, Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru, pada pukul 09.00 Wita.

Adapun enam anggota Polres Banjar yang menjalani sidang itu yakni; Bripka Herman Heryadi, Briptu Andi Setiawan, Briptu M Taufiq Sidiq, Briptu Tomi Wirawan, Briptu Muhammad Marzuki, dan Bripka Supramono.

Saat kejadian, keenam anggota polisi tersebut menjabat sebagai Bintara di unit I Satreskoba Polres Banjar. Mereka diduga terlibat dalam penggerebekan kasus narkoba yang mengakibatkan tewasnya kakek berusia 60 tahun pada 29 Desember 2021 silam itu. 

Dari surat pemberitahuan yang diterima pihak keluarga Sarijan, ditandatangani Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta, bahwa keenam polisi ini diduga telah lalai dalam menjalankan tugas.

Mereka diduga tidak menjalankan tugas wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural dalam upaya paksa/penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (1) huruf e peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” bunyi dalam surat yang ditandatangani Kombes Djaka, 24 November 2023 itu.

Dari enam anggota polisi ini, tiga di antaranya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Mereka adalah Briptu Andi Setiawan, Briptu M Marzuki, dan Briptu M Taufiq Sidiq.

Dalam amar putusan majelis hakim persidangan yang dibacakan hakim ketua Ita Widyaningsih pada Senin 16 Oktober 2023 lalu, ketiganya dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana, turut serta karena kealfaannya menyebabkan orang lain mati.

Akibat perbuatannya, ketiga anggota Polres Banjar itu divonis hukuman penjara satu tahun sepuluh bulan.

Sebagai pengingat, Sarijan sendiri tewas dalam penggerebekan target operasi narkoba dalam sebuah rumah Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, 29 Desember 2021.

Kematian Sarijan diduga akibat kesalahan prosedur penangkapan. Dari hasil autopsi yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalsel ditemukan bahwa Sarijan mengalami patah tulang rusuk dan rahang yang diduga akibat hantaman benda tumpul.

Editor
Komentar
Banner
Banner