Hot Borneo

Nyambi Jual Narkoba, Pedagang Sayur di Pasar Plambon Tabalong Ditangkap Polisi

Pedagang sayur di Pasar Plambon, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong, ditangkap polisi setelah diduga nyambi jual narkoba. 

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Pedagang sayur di Pasar Plambon, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong, ditangkap polisi setelah diduga nyambi jual narkoba. 

Emak-emak berinisial MI (44), warga Kelurahan Pembataan ini ditangkap di depan warung sayur miliknya, Kamis (15/6) sore.

Penangkapan berawal dari infomasi masyarakat yang menyebut di warung milik pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan kerap digunakan sebagai tempat memakai sabu-sabu.

Baca Juga: Sesosok Mayat Mengapung di Sungai Kahayan dalam Kondisi Membusuk

Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan serangkaian penyelidikan hingga melihat pelaku. Petugas kemudian membuntutinya hingga ke depan warung sayurnya.

“Saat didekati pelaku berusaha membuang bekas kotak rokok yang diletakkan di bok sebelah kiri kendaraannya," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Senin (19/6).

Baca Juga: Jadwal FIFA Matchday Indonesia Vs Argentina Hari Ini

Selanjutnya dengan disaksikan aparat desa setempat, kotak bekas rokok tersebut diperiksa dan ternyata berisi tiga plastik klip yang di dalamnya berisi diduga sabu-sabu.

Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan sudah dipesan pelanggannya.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong. Sedangkan pemasok sabu tersebut masih dalam pencarian," beber Sutargo.

Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,3  gram, kotak rokok warna putih, handphone warna biru dan satu unit motor metik hitam.

Editor


Komentar
Banner
Banner