Hot Borneo

Nyambi Jual Miras, Pedagang Kelontong di Tanta Hulu Tabalong Bakal Disidang!

Seorang pedagang kelontong berinisial MM (39) bakal disidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran nyambi menjual minuman keras (miras).

Featured-Image
Petugas mengamankan pelaku peredaran miras beserta barbuknya. Foto - Humas Polres

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pedagang kelontong berinisial MM (39) bakal disidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran nyambi menjual minuman keras (miras).

Ia diamankan di warung kelontong miliknya di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Senin (13/2) siang.

"Diamankanya pelaku karena kepemilikan minuman beralkohol (minol) yang siap dijual kembali," ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (14/2).

Pelaku berhasil diamankan berkat laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras di lingkungan setempat. 

Merespons laporan itu, petugas langsung menyambangi warung kelontong tersebut.

"Di sana petugas mendapati minol yang disimpan di dapur warung pelaku. Pelaku mengakui minuman tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali," kata Sutargo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti miras jenis anggur merah 9 botol, bir  3 botol dan vodka 3 botol.

Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Pelaku akan diperiksa dan selanjutnya diajukan sidang Tipiring di PN Tanjung," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner