bakabar.com, JAKARTA- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah rumah yang digeledah polisi di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, adalah safe house KPK.
Bantahan itu menanggapi pernyataan pengacara eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menyebutkan bahwa rumah yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya adalah safe house KPK.
"Dulu KPK pernah memiliki safe house, tapi sekarang sudah dua periode ini, sejak periode keempat dan kelima, KPK tidak lagi memilik safe house. Jadi kalau ada tempat-tempat yang dinyatakan seabagai safe house KPK, itu tidak benar," katanya di gedung ACLC KPK, Jumat (27/10).
Baca Juga: Digeledah, Polisi Akui Firli Bahuri Sewa Rumah di Kertanegara
Ghufron mengatakan dirinya tidak tahu soal apakah rumah tersebut kepunyaan Firli.
"Saya tidak tahu. Jangan tanyakan orang lain kepada saya. Yang bisa saya jelaskan ahwa KPK saat ini tidak memiliki safe house di Kartanegara 46," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeladah sebuah rumah di Jalan Kartanegara 46, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap eks Mentan SYL.
Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Polda Butuh Keterangan Tambahan Firli
Kasus dugaan pemerasan tersebut saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya. Di saat bersamaan kasus tersebut membuat Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK soal pelanggaran etik.
Firli diduga melanggar Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan ini melaarang pegawai KPK berkomunikasi dengan pihak berperkara.