bakabar.com, BALIKPAPAN – Salah satu terpidana kasus korupsi bersama mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) yakni Nur Afifah Balqis telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.
Nur Afifah Balqis divonis selama 4 tahun 6 bulan. Setelah itu dia pun dijebloskan ke Lapas Perempuan Klas II A di Tenggarong, Kalimantan Timur.
Kepala Lapas Perempuan Klas II A Tenggarong, Tri Winarsih membenarkan hal tersebut. Yakni Nur Afifah Balqis telah masuk ke Lapas Perempuan Tenggarong sekira hampir seminggu lalu.
“Ya betul. Saya lupa tanggalnya, sudah seminggu dia disini,” katanya saat dihubungi pada Jumat (21/10).
Setelah menjalani di Lapas Perempuan Tenggarong, Nur Afifah Balqis meminta pindah ke Rutan Balikpapan dengan alasan lebih dekat dengan keluarganya. Setelah itu surat permohonan pemindahan pun dilayangkan oleh keluarga NAB yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Lapas.
“Dia mengajukan permohonan untuk dipindah dengan alasan keluarganya ada di Balikpapan dan kami teruskan ke Kantor wilayah. Dari kantor wilayah disidangkan dan sudah ada surat persetujuannya dan sudah dipindahkan ke Rutan Balikpapan,” jelasnya.
Nur Afifah Balqis pun telah masuk ke Rutan Klas II B Balikpapan sejak Kamis (20/10). Tri mengatakan saat NAB masuk ke Lapas Perempuan Tenggarong, pihaknya menempatkannya di ruang pengenalan lingkungan (penaling).
“Iya kami tempatkan di Penaling disini. Kemarin sudah di Rutan Balikpapan dia,” pungkasnya.
Diketahui Nur Afifah Balqis merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Majelis Hakim Tipikor Samarinda menyatakan NAB terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Nur Afifah Balqis menjadi pelaku korupsi termuda yakni berusia 24 tahun sepanjang sejarah pengungkapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).