bakabar.com, BANJARMASIN - Norma Risma resmi melaporkan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya, Rihanah ke Polda Banten.
Norma terlihat ke Polda Banten ditemani tim pengacara dari 911 Hotman Paris Official, pada Minggu (29/1), sekitar pukul 14.00 WIB. Rombongan itu ada di sana hingga Senin (30/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Rozy dan Rihana dilaporkan Norma Risma ke polisi atas tudingan perzinahan yang dilakukan keduanya.
"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," ujar Zahra Amelia dilansir dari CNNIndonesia, Senin (30/1).
Laporan Polisi (LP) telah diterima Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma disebut telah memberanikan diri memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu.
"Sesuai laporan sudah siap," terangnya.
Zahra Amelia enggan berkomentar banyak mengenai penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris.
"Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung," tuturnya.