Cek Lewat Aplikasi
Selain melalui website, pengecekan NPWP juga bisa dilakukan lewat aplikasi DJP yang bernama M-Pajak. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP).
Untuk mengetahuinya, berikut ini cara cek NPWP aktif atau tidak melalui aplikasi M-Pajak.
1. Unduh atau Install aplikasi M-Pajak
2. Jika belum memiliki akun, silakan registrasi akun dengan klik Daftar disini
3. Bila sudah punya akun, silakan login dengan NPWP dan kata sandi seperti yang telah terdaftar pada laman pajak.go.id
4. Kemudian buka aplikasi lagi dan klik Cek NPWP
5. Lalu akan muncul keterangan aktif atau tidaknya NPWP
Cek Melalui Kring Pajak
Cara ketiga, cek NPWP bisa dilakukan melalui Kring Pajak di nomor 1500200. Ketika menghubungi nomor tersebut, petugas nantinya akan membantu mengecek aktif atau tidaknya NPWP.
Cek dengan QR Code
Terakhir, pengecekan NPWP sekarang bisa dilakukan dengan scan QR code. Perlu diketahui, kartu NPWP yang terbaru kini sudah dilengkapi dengan kode QR. Untuk mengecek aktif atau tidaknya NPWP, lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pindai atau scan QR code seperti yang terdapat pada kartu NPWP
2. Nantinya kode tersebut akan memberikan tautan untuk dilanjutkan ke laman account.pajak.go.id
3. Masukkan tautan tersebut pada browser
4. Klik Cek NPWP
5. Nantinya akan muncul informasi yang berisi validasi NPWP.
Itulah sejumlah cara yang bisa Anda tempuh untuk mengecek aktif-tidaknya NPWP. semoga informasi ini bermanfaat, ya! (Awan)