Banjarmasin Hits

Dear Wajib Pajak, Ratusan Ribu NIK Belum Jadi NPWP di Kalselteng

Direktorat Jendral Pajak (DJP) (Kalselteng) mencatat jumlah wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 340 orang

Featured-Image
Ilustrasi, NIK jadi NPWP. Foto: Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat jumlah wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih ada sekitar ratusan ribu.

Berdasarkan data yang telah melakukan memadankan NIK dan NPWP baru sebanyak 1.462.750 orang dari 1.802.872 wajib pajak.

“Yang sudah valid 1.462.750 atau 81,13% dan belum valid 340.120 18, atau 87%,” ujar kepala DJP Kalselteng, Syamsinar, Kamis (18/1/2024).

Ia mengatakan pemadanan NIK menjadi NPWP diperpanjang hingga 30 Juni 2024. Hal itu berdasarkan aturan PMK 136/2023 terkait batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP.

Hingga itulah, wajib panak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan secara terbatas.

Namun, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Juli 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan, Wajib Pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal,” ucapnya.

Sedangkan, ia menerangkan untuk layanan admistrasi pihak lain termasuk layanan ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain DJP, layanan pencairan dana pemerintah, serta layanan lain yang menggunakan NPWP.

“Jika sampai batas waktu belum dilakukan pemadanan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal setelah melakukan perubahan data dan melakukan pemadanan,” pungkasnya.

Secara singkat, cara validasi serta cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online adalah sebagai berikut:

1.Masuk ke laman www.pajak.go.id dan tekan “Login”
2.Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”
3.Pilih menu “Profil”
4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
5. Lakukan “Logout” dari menu Profil
“Login” kembali dengan NIK 16 digit
6.Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan

Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.

Editor
Komentar
Banner
Banner