News

Nomor NPWP Masih Aktif atau Tidak? Ini Cara Praktis Mengeceknya

apahabar. com, JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP perlu dimiliki setiap orang demi memudahkan…

Featured-Image

apahabar. com, JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP perlu dimiliki setiap orang demi memudahkan urusan administrasi. Entah untuk membayar pajak atau melamar pekerjaan, NPWP yang aktif kemungkinan akan diminta untuk dilampirkan.

Bagi yang sudah punya dan lama tidak digunakan mungkin bertanya-tanya, apakah NPWP tersebut masih aktif atau tidak? Mengenai itu, pemilik NPWP tentu bisa mengeceknya. Lalu, gimana cara cek NPWP aktif atau tidak? Berikut ulasannya.

Selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KK atau KTP, berikut ini beragam cara cek NPWP masih aktif atau tidak.

Cek Lewat Website

Cek NPWP masih aktif atau tidak bisa dilakukan melalui website. Lebih lanjut, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Kemudian masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP
3. Dilanjutkan dengan memasukkan Nomor Kartu Keluarga
4. Lalu masukkan kode captcha yang tersedia
5. Terakhir klik Cari
6. Nantinya informasi tentang NPWP akan muncul dan menerangkan aktif atau tidaknya NPWP Anda

Sebagai catatan, data NIK beserta KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner