bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita Mirzani atas kasus pemcemaran nama baik. Selama penahanan, Nikita berteriak histeris.
Nikita ditahan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh tim penyidik dari Polres Kota Serang.
“Kalian semua jahat, tidak punya hati nurani, kalian lihat saya sebagai seorang penjahat,” teriak Nikita di video yang beredar, Selasa (25/10).
Dalam video itu, teriakkan terdengar pada pukul 18.00 WIB.
Nikita juga menangis, berteriak hingga maenyebut nama Dito Mahendra di dalam ruangan, dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Ferdy Simanjuntak mengungkapkan bahwa yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari.
Nikita akan ditahan di Rutan Serang, sampai dengan, 13 November 2022.
Pihak Kajari Serang akan mempertimbangkan penahanan pada unsur objektif pasal 21 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ferdy dilansir detik.com.
Sebelumnya, Dito Mahendra membuat laporan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022, di Polresta Serang Kota.