Tak Berkategori

Nikah Dini Marak di Banjarmasin, Dalihnya Hamil Duluan hingga Jaga Kesucian

apahabar.com, BANJARMASIN – Pandemi Covid-19 rupanya tak menyurutkan gairah warga di Banjarmasin menggelar pernikahan. Bahkan, anak…

Featured-Image
Hanya kurun waktu sebulan, belasan anak di bawah umur menikah di Banjarmasin. Foto ilustrasi: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Pandemi Covid-19 rupanya tak menyurutkan gairah warga di Banjarmasin menggelar pernikahan. Bahkan, anak usia di bawah 19 tahun sekalipun.

Hanya dalam kurun waktu November 2021, Kementerian Agama Banjarmasin mencatat 19 kasus pernikahan dini.

“4 laki-laki, dan 15 orang perempuan,” ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Banjarmasin, Anang Sya'rani kepada bakabar.com, Rabu (15/12).

Jumlah itu meningkat ketimbang catatan Oktober 2021, yakni 1 laki-laki dengan 15 perempuan.

Sebenarnya mengacu UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, situasi tersebut jelas di luar aturan main.

Payung hukum itu menyebut bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

Anang Sya'rani menyampaikan biasanya warga selalu mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pihak KUA kemudian melakukan pengecekan database kedua calon suami istri.

Mulai surat RT, kelurahan, akta kelahiran hingga KTP untuk mengetahui usia calon pasangan.

"KUA tidak bisa mencatat peristiwa itu [pernikahan bawah umur], lalu dikeluarkanlah surat penolakan pernikahan (N9)," ujarnya.

Otomatis, calon pasangan terpaksa mengajukan janji sucinya ke Pengadilan Agama dengan membawa surat N9.

Di sana, calon pasangan mendapat surat dispensasi yang harus diserahkan ke KUA setempat.

Surat dispensasi tersebut membuat KUA tidak bisa menolak, hingga mau tak mau harus mengabulkan.

"Tapi tidak pernah pengadilan menolak, karena hak asasi juga itu," ucapnya.

Namun sebelum terbit surat dispensasi, lanjut dia, biasanya pengadilan agama memanggil kedua calon beserta keluarga.

Pemanggilan supaya pihak pengadilan agama mengetahui alasan calon pasangan melangsungkan pernikahan.

"Hasil monitoring kita, mereka kembali semula ke KUA. Tidak ada yang tidak kembali," imbuhnya.

Terdapat beberapa alasan pengadilan dan KUA mengabulkan. Salah satunya calon mempelai wanita kedapatan sudah berbadan dua.

"Ada yang melanggarlah, dalam bahasa kita itu gegara pergaulan bebas," ujarnya.

Tapi, kata dia bahwa alasan paling banyak digunakan adalah untuk menjaga kesucian perempuan.

"Lebih baik kawin daripada zinah," lanjutnya.

Selain itu, pasangan di bawah 19 tahun kerap menggelar pernikahan di KUA maupun rumah.

Semuanya tergantung kondisi ekonomi keluarga calon mempelai. “Kebanyakan di rumah,” ujarnya. .

Jika begitu, calon keluarga mempelai harus membayar biaya nikah rujuk sebesar Rp600 ribu. Yang langsung disetor ke bank.

Bayaran sebesar itu masuk regulasi PP No 19 Tahun 2015 dan PMA No 46 Tahun 2014 Pasal 6. Pembayaran masuk ke Dirjen Bimas Islam.

"Jika di KUA 0 rupiah, tidak ada layanan karena masuk opsi harian," pungkasnya.

Adapun Kemenag Banjarmasin melaporkan 3.085 pasangan yang melangsungkan pernikahan hingga Oktober 2021.

Rinciannya, 349 selama Januari, 344 Februari, 261 April, 236 Mei, 181 Juni, 357 Juli, 404 Agustus, 172 September, 417 Oktober dan 374 Oktober.



Komentar
Banner
Banner