Pembunuhan Brigadir J

Ngeri! Begini Simulasi Hukuman Mati yang Menanti Ferdy Sambo

Di Indonesia, pidana mati biasanya diperuntukkan bagi pelaku yang terlibat kasus narkoba, terorisme, juga pembunuhan berencana.

Featured-Image
Ferdy Sambo. Foto-net

Lantas, seperti apa eksekusi hukuman mati di Indonesia?

Dalam beleid tersebut, dijelaskan sejumlah tahapan untuk mengeksekusi terpidana mati. Salah satunya, menjelaskan sang eksekutor terdiri dari 1 Bintara dan 12 Tamtama di bawah pimpinan seorang Perwira dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.

Regu penembak itu kemudian bersiap di lokasi eksekusi sedari dua jam sebelum pelaksanaan pidana mati. Mereka mengatur posisi serta meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana pada jarak 5 sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

Adapun di pihak terpidana, mereka bakal diberikan pakaian bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati. Ketika dibawa ke sana, terpidana berhak didampingi seorang rohaniawan.

Komandan Pelaksana kemudian melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan mengucap, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap." Jaksa eksekutor pun mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati. 

Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan." Kemudian, Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan." 

Komandan Pelaksana lantas memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.

Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.

Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak. 

Dokter pun memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan. Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati. 

Jaksa eksekutor memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana. Komandan Pelaksana memberikan tanda kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata. 

Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana. Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir. 

Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana. Kemudian, Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, "Pelaksanaan pidana mati selesai.”

Editor


Komentar
Banner
Banner