bakabar.com, TABALONG - Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kian marak di Indonesia. Kali ini diungkap di Tabalong, Kalimantan Selatan.
Di sini polisi sudah mengamankan nenek berusia 61 tahun, berinisial RM. Ia diduga terlibat dalam perdagangan orang. Temannya masih dikejar.
"Saat ini kami sedang melakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian dalam konferensi pers, Selasa (20/6) sore.
Baca Juga: 494 Tersangka TPPO Diringkus, Kasus Terbanyak Kalimantan Utara
Selain itu, Polres Tabalong juga akan memanggil direktur salah satu travel umrah. Lantaran diduga terlibat dalam kasus ini.
"Terduga direktur itu diduga sebagai biro yang akan memberangkatkan para korban ke Arab Saudi," jelas Anib.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Lubuk Linggau Terciduk Kasus TPPO
Sebelumnya, RM ditangkap di Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Senin (19/6) petang. Selain menggelandang pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Mulai dari KTP hingga tiga lembar print out foto tiket pesawat.
Penangkapan nenek itu dilatari dugaan bantuannya untuk mengirim tenaga pekerja ilegal. Perbuatan ini merugikan lima korban yang semuanya laki-laki.