bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Narkoba Polres Kapuas, Kalteng, mengamankan seorang pria birinisial DO (31), terduga pengedar sabu.
DO warga Desa Penda Mutei Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas ditangkap di rumahnya, baru tadi.
Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti 15 plastik klip kecil. Masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 8,5 gram.
Selanjutnya tersangka DO berserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Kapuas guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap tersangka DO.
“Benar, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Iptu Subandi di Mapolres Kapuas, Kamis (15/10).
Saat ditanya apakah tersangka DO sebagai pemakai sabu juga sekaligus pengedar? Iptu Subandi menyebutkan hanya pengedar.
“Hanya pengedar saja,” sebutnya.
Selain mengamankan barang bukti belasan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp13 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka DO terancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.