bakabar.com, AMUNTAI – Muhammad Ansyari alias Kai (44) tergolong nekat. Bagaimana tidak, mobil anggota Polri yang sedang terparkir dia kuras barang berharganya dengan modus pecah kaca.
Akibatnya, resedivis kambuhan tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia berhasil dibekuk unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara pada Rabu (21/10) sore sekitar pukul 17.00 wita di tempat persembunyiannya.
Kejadian bermula pada hari Jumat (2/10) sekitar pukul 12.30 wita. Kala itu, mobil milik anggota polisi berinisial ICK diparkir di sebuah lahan kosong di pinggir jalan raya Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.
Ia sedang menunaikan shalat Jumat di sebuah masjid tak jauh dari lokasi mobil Daihatsu Xenia miliknya diparkir. Sementara di dalam mobil tersebut terdapat sebuah Tas Slempang yang berisi, 1 buah Dompet Kartu, Kartu ATM Mandiri, ATM BNI, ATM BCA, ATM PERMATA BANK, kartu BPJS, NPWP dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhammad Ansyari alias Kai sebelumnya juga menggasak sebuah tas milik Suranto di dalam bedakan jalan Lambung Mangkurat RT 06 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU (Samping Mesjid Al-Jihad). Akibat perbuatan Kai, korban alami kerugian hingga Rp. 6,2 juta.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan membenarkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus, curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tersebut.
“Benar mas. Pelakunya sudah kami amankan. Dia resedivis kambuhan,” ucap Afri saat dikonfirmasi bakabar.com melalui gawainya.
Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel itupun mewanti-wanti kepada masyarakat di Amuntai agar lebih waspada saat meninggalkan barang berharganya.
“Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja,” tegasnya.