Hot Borneo

Nekat Jualan Ribuan Dextro Tanpa Izin, Nelayan Labuan Mas Kotabaru Disergap Polisi

apahahar.com, KOTABARU – Polisi menangkap nelayan Kotabaru yang menjual pil Dextromethophan (Dextro) tanpa izin. Pelaku merupakan…

Featured-Image
Polisi menangkap nelayan Kotabaru yang menjual pil Dextromethophan (Dextro) tanpa izin. Foto-Ist

apahahar.com, KOTABARU – Polisi menangkap nelayan Kotabaru yang menjual pil Dextromethophan (Dextro) tanpa izin. Pelaku merupakan warga Desa Labuan Mas, Kecamatan Pulau Laut Selatan.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku itu sering mengedarkan obat-obatan,” ucap Kapolsek Pulau Laut Selatan, Iptu Amir Hasan, Selasa (22/3) siang.

Pelaku diamankan di rumahnya sendiri pada Jumat 17 Maret 2022. Dari tangannya petugas menyita beragam barang bukti,l 3.308 butir Dextro dan uang ratusan ribu rupiah.

Akibat ulahnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pulau Laut Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dia menambahkan pelaku juga melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.



Komentar
Banner
Banner