bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan bakal segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, istri Bupati Kapuas Ary Egahni karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Maka posisi Ary akan digantikan Ujang Iskandar yang memperoleh suara terbanyak kedua pada Pileg 2019 sebesar 36.242 suara.
"Kalau nomor 1 (suara pemilih terbanyak)nya berhalangan, ya nomor 2-nya naik," kata Ali saat dihubungi bakabar.com, Senin (3/4).
Baca Juga: NasDem: Istri Bupati Kapuas Dipecat, Bukan Mengundurkan Diri
Ary semula meraup 77.402 suara sehingga memastikan tiket untuk melaju ke Senayan. Maka ia menjadi salah satu legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah.
Lalu saat dikonfirmasi kembali, Ali memastikan bahwa pengisi kursi yang ditinggalkan Ary Egahni akan diisi Ujang Iskandar.
"Ujang Iskandar," jelasnya.
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Istri Bupati Kapuas Kalteng Mundur dari NasDem
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Ary Egahni dan suaminya, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas sebagai tersangka korupsi.
Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng).
KPK menerangkan bahwa kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan ke mereka.
"Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (28/3).