bakabar.com, JAKARTA – Untuk menghindari antrean atau penumpukan pengunjung di bandara, penumpang pesawat kini diwajibkan mengisi Indonesia Health Alert Card (eHAC) sebelum keberangkatan. Aturan terdahulu, penumpang diwajibkan mengisi eHAC hanya ketika tiba di tempat tujuan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan, “Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.”
Mengutip CNN Indonesia, Rabu (2/3), melalui keterangan tertulisnya, Setiaji mengungkapkan kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik yang meningkat. Menurutnya, hal ini berpotensi menyebabkan antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa eHAC. Nantinya, kebijakan ini akan efektif berlaku sejak Kamis (3/3).
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card (eHAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, eHAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik.
Nantinya, pengisian eHAC tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna transportasi udara. Setiaji juga memaparkan bahwa eHAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.