bakabar.com, JAKARTA – Terhitung mulai 31 Mei 2022, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut subsidi minyak goreng curah yang diberikan kepada perusahaan minyak goreng
Sebelumnya subsidi yang diberikan kepada pengusaha minyak goreng berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng curah dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Mengacu Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022, pembiayaan subsidi tersebut hanya sampai 31 Mei 2022.
“Keputusan pencabutan tersebut diambil karena harga minyak goreng curah perlahan mulai turun,” papar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, seperti dilansir CNN, Senin (30/5).
Pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik dengan harga yang ditetapkan.
“Meski subsidi dicabut, harga minyak goreng curah akan tetap terjangkau antara Rp15.500 per kilogram atau Rp14 ribu per liter,” tegas Putu.
“Penyebabnya penyediaan minyak goreng akan dilanjutkan dengan skema penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO),” tegasnya.
Hak Ekspor
Di sisi lain, realisasi pemenuhan minyak goreng sejak Maret dan April diklaim telah mengalami peningkatan.
“Realisasi penyaluran minyak goreng curah hingga April mencapai 210.835,14 ton atau lebih besar dari kebutuhan sebesar 194.634 ton,” sebut Putu.
Selanjutnya kebijakan subsidi diubah menjadi klaim hak ekspor untuk pengusaha. Namun besaran hak ekspor yang akan diperoleh ini belum ditentukan.
“Besaran hak ekspor sedang proses penetapan di Kementerian Perdagangan. Kami dari Kemenperin hanya menyuplai data di Simirah,” jelas Putu.
Simirah adalah platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi minyak goreng curah, sebaran pendistribusian dan real-time distribusi.
“Untuk mendapatkan klaim hak ekspor, sebetulnya tidak berbeda dengan syarat menerima subsidi,” jelas Putu
Tercatat sudah 35 dari 75 perusahaan yang berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
“Kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag. Mereka bersedia mengkonversi subsidi yang seharusnya dibayarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi hak ekspor,” tandas Putu.