bakabar.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru bakal menerapkan aturan baru perihal absensi. Presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tiga kali dalam sehari.
Aturan baru tersebut akan resmi diberlakukan pada bulan depan atau awal Maret 2022.
“Iya, mulai tanggal satu Maret ini, seluruh ASN harus melakukan presensi tiga kali dalam sehari,” ujar Minggu Basuki, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru, kapadabakabar.com, Minggu (27/2).
Minggu Basuki mengatakan pemberlakuan presensi sebanyak tiga kali tersebut dalam rangka meningkatkan kedisiplinan seluruh ASN di lingkup Pemkab Kotabaru.
Presensi seluruh ASN menggunakan atau dapat mengupdate aplikasi bernama ‘Masook Personal Kabupaten Kotabaru’ via Android.
Sementara perlu disampaikan, sambung Basuki, presensi masuk kerja ASN pagi hari dari pukul 07.30 sampai dengan 08.30 WITA.
Waktu istirahat siang untuk hari Senin – Kamis dari pukul 13.00 hingga 13.30 WITA. “Nah, hanya untuk hari Jumat pada pukul 13.00 sampai 14.00 WITA,” pungkas Minggu.