Berita Kotabaru

Diciduk Bawa Sabu, Oknum ASN Kotabaru Mengaku Baru Sebulan Terlibat

Seusai ditangkap polisi atas kepemilikan sabu, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Kotabaru mengeluarkan sejumlah pengakuan.

Featured-Image
Diduga terlibat jaringan narkoba, seorang ASN Kotabaru diringkus polisi. Foto: Sat Resnarkoba Polres Kotabaru

bakabar.com, KOTABARU - Seusai ditangkap polisi atas kepemilikan sabu, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Kotabaru mengeluarkan sejumlah pengakuan.

Oknum berinisial MI (43) tersebut ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kotabaru di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Selasa (25/7) sore.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket sabu yang masing-masing berisi sabu seberat 0,24 dan 0,34 gram. 

Penangkapan warga Desa Dirgahayu di Kecamatan Pulau Laut Utara itu sempat berlangsung alot. MI terus mengelak terlibat, lalu berupaya melawan dan kabur dari sergapan petugas.

Belakangan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, MI mengaku baru sekitar satu bulan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru sekitar satu bulan memakai sabu," ungkap Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam, Minggu (30/7) malam. 

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain akan mendekam di penjara, sanksi berat dari kepegawaian juga menanti MI. Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kotabaru, Said Akhmad, siap memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat dengan narkoba.

"Pengusutan ASN yang terlibat narkoba akan ditangani aparat penegak hukum.  Kalau terbukti berdasarkan putusan pengadilan, sanksi kepegawaian yang terberat adalah diberhentikan," tegas Said.

Editor


Komentar
Banner
Banner