Peristiwa & Hukum

Motif Pria Melarikan Anak di Bawah Umur di Tanbu Terungkap!

Polisi mengungkap motif kasus melarikan anak dibawah umur yang terjadi Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.

Featured-Image
Ilustrasi kasus melarikan anak di bawah umur. Foto-Doknet.

bakabar.com, BATULICIN - Polisi mengungkap motif pria paruh baya yang melarikan anak di bawah umur di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, mengatakan korban yang berusia 16 tahun telah disetubuhi tersangka AA (44) selama pelarian.

"Sementara pengakuan dari korban, pelaku telah menyetubuhinya sebanyak delapan kali. Itu dilakukan sejak 17 Juli hingga 06 Agustus atau 21 hari hingga pelaku tertangkap," ungkap Iptu J Sinaga melalui sambungan telepon, Selasa (8/8) siang.

Baca Juga: Polres Tanbu Masih Dalami Kasus Pria Paruh Baya Melarikan Anak di Bawah Umur

Baca Juga: 5 Hektare Lahan di Guntung Manggis Banjarbaru Hangus Terbakar

Sementara itu, Kapolsek Kusan Hulu, AKP Frederikus Salama, menambahkan motif pelaku melarikan korban yakni dijanjikan untuk diajak jalan-jalan dan dibelikan pakaian sekaligus berjanji untuk menikahi korban. 

"Korban diimingi jalan-jalan, dibelikan baju, hingga dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," tukas AKP Frederikus Salama.

Diketahui sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria atas laporan telah melarikan anak berusia 16 tahun.

Tersangka adalah AA (44) warga Komplek Taman Asri RT 16 RT 05 Desa Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Tersangka diamankan di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, Senin (7/8) sekira pukul 02.00 Wita.

Editor


Komentar
Banner
Banner