bakabar.com, JAKARTA - Polisi menetapkan pria berinisial ST (51) sebagai tersangka dalam kasus balita menenggak sabu-sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/6).
Yusuf pun membeberkan hasil pemeriksaan tim kepolisian yakni tersangka juga positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
“Iya (ST pemakai narkoba),” ujar dia.
Untuk tersangka sendiri saat ini tengah diamankan oleh di Polres Samarinda.
"Iya untuk tersangka sudah diamankan sejak kemarin," lanjutnya.
Baca Juga: Asyik Pesta Sabu, Pasutri di Banjarmasin Diciduk Polisi
Motif Tersangka
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan bahwa Pelaku tidak sengaja memberikan minum di botol bekas bong yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
"Yang bersangkutan tidak mengira. Kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang balita berinisial R berusia tiga tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami gangguan susah tidur. Balita itu bahkan tidak tidur selama dua hari dan kerap mengoceh sendiri, dan hiper aktif.
Baca Juga: Bongkar 7 Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 75 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi
Namun, korban telah dipulangkan dari rumah sakit. Kasus balita yang menenggak narkoba akibat meminum air mineral itu, telah menyita perhatian masyarakat, sehingga pihak kepolisian pun memberikan atensi khusus pada kasus itu.
Pada video yang diunggah dalam akun instagram @letstalk.talkandenjoy, tampak bayi pria tersebut tengah bermain di keranjang mandi bola.
Kemudian dalam keterangan, tertulis bahwa bayi bernisial N tersebut menjadi hiperaktif usai diberikan minuman mengandung narkotika jenis sabu tersebut.
“Bocah 3 tahun dua hari tidak tidur dan hiperaktif usai diberi sabu-sabu oleh tetangganya, sempat dikira kesurupan,” tulis keterangan dalam video tersebut.