Kekerasan rumah tangga

Motif ASN BNN KDRT Istri Lantaran Pinjol Rp30 Juta

Polres Metro Bekasi Kota  menahan ASN BNN berinisial AF (42). Ia tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, YA (29).

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. Foto: apahabar.com/Mae Manah.

bakabar.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota  menahan ASN BNN berinisial AF (42). Ia tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, YA (29).

"Iya sudah dilakukan penahanan, setelah pemeriksaan (Jumat)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/1/).

Dalam video viral, tersangka nampak melakukan KDRT dengan mendorong korban ke kursi. Kemudian mengambil senjata tajam berupa pisau dapur dan diacungkan ke arah korban.

Baca Juga: Resmi, ASN BNN Tersangka KDRT di Bekasi Ditahan

Parahnya, aksi tersebut dilakukan tersangka di depan ketiga anaknya.

Firdaus mengungkap, motif tersangka nekat melakukan tindakan KDRT itu lantaran kesal dengan sang istri yang terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

"Motifnya itu tersangka kesal, korban pinjol Rp30 juta tanpa sepengetahuan tersangka, karena yang bayar pinjol ini tersangka," jelasnya.

Namun demikian, Firdaus tidak merinci pinjol sebesar Rp30 juta itu digunakan untuk apa. Ia mengatakan, selama berumah tangga tersangka memberikan nafkah, namun korban menilai nafkah yang diberikan kurang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka ada memberikan nafkah, tapi keterangan korban tidak cukup ntuk kebutuhan sehari-hari," ujarntya.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. AF dijerat Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal (5) lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.

Adapun, peristiwa KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

Korban mengungkap, bahwa suami merupakan ASN di BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Staf ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2023).

Tersangka melakukan KDRT secara berulang. Parahnya, korban sempat dianiaya di depan ketiga anaknya.

Baca Juga: Korban KDRT Pegawai BNN Bekasi Minta Tolong Komnas Perempuan

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner