bakabar.com, JAKARTA - Mengaku didera kelelahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengusulkan agar agenda sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditunda hingga tahun depan.
Momen itu terjadi seusai sidang mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan atau A de Charge, Mahrus Ali, untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamis (22/12).
Diawali ketika hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertanya kepada penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengenai jumlah saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
"Untuk kesempatan sidang mendatang, Selasa (27/12), berapa orang ahli atau saksi meringankan?" demikian pertanyaan hakim.
"Direncanakan dua sampai tiga (saksi)," jawab Arman.
Setelah hakim mengumumkan sidang akan digelar 27 Desember 2022, muncul momen usulan JPU yang disampaikkan oleh Arman.
"Izin yang mulia. Dari tadi saya dilirik-lirik jaksa dan penasihat hukum. Apabila dimungkinkan pergeseran jadwal. Jaksa tidak usah malu-malu," seloroh Arman.
"Kami setuju-setuju saja yang mulia," langsung ditimpali JPU.
Lantas JPU menjelaskan alasan agar sidang ditunda hingga tahun depan. Penyebabnya mereka didera kelelahan, hingga mengaku kerap disuntik vitamin untuk memperkuat daya tahan tubuh.
"Izin kalau diperkenankan. Semua yang terlibat sudah maraton, sehingga kami pun satu persatu tumbang. Malah setiap minggu disuntik vitamin. Kalau diperkenankan ditunda 1 atau 2 Januari 2023," jelas JPU.
"Tanggal 3," timpal Arman.
"Tanggal 3 juga tidak apa-apa, kalau Yang Mulia berkenan," imbuh JPU.
Namun keinginan JPU dan penasihat hukum bertepuk sebelah tangan. Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak usulan agar sidang ditunda hingga Januari 2022.
"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Majelis berpendapat bahwa sidang dikembalikan kepada asas peradilan cepat, sederhana dan murah. Jadwal tetap 27 Desember 2022," tegas hakim.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, telah didakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.