News

Momen Idulfitri 1443 Hijriah, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

apahabar.com, JAKARTA – Bertepatan dengan momen Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (2/5), penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat….

Featured-Image
Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Cipinang, setelah 16 bulan ditahan akibat kasus narkoba. Foto: Kompas

bakabar.com, JAKARTA – Bertepatan dengan momen Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (2/5), penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat.

Diketahui putra raja dangdut Rhoma Irama itu telah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Lantas bertepatan dengan Idulfitri 1443 Hijriah, Ridho mendapatkan remisi hari besar keagamaan. Pria berusia 33 tahun ini memperoleh remisi 1 bulan.

“Sebelumnya Ridho Rhoma dijadwalkan bebas 5 Mei 2022, karena memperoleh keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat yang dirilis 29 Maret 2022,” jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan, seperti dilansir Antara.

“Lantas setelah surat keputusan bersyarat itu keluar, kami mengusulkan perubahan. Ternyata kemudian langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat,” imbuhnya.

Baca juga:Divonis Dua Tahun Penjara di Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Minta Doa

Meski telah bebas, Ridho Rhoma tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor Jawa Barat.

“Untuk selanjutnya Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat,” tutur Tony.

Ridho sendiri keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

“Terima kasih teman-teman. Alhamdulillah bertepatan hari raya ini, saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga,” ungkap Ridho.

Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput. Namun Ridho memastikan jemputan keluarga masih dalam perjalanan.

Dalam kesempatan tersebut, Ridho Rhoma berniat untuk segera terjun ke dunia musik lagi.

“Insyaallah ada beberapa rilisan. Namun saya lihat dulu situasi selanjutnya, karena terdapat beberapa urusan ke beberapa pihak,” jelas Ridho.

“Memang saya sempat membikin beberapa karya di dalam (penjara). Ini menunjukkan bahwa masyarakat di dalam proses pembinaan sudah baik dan siap menjadikan masyarakat yang lebih baik,” tandasnya.

Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika tertanggal 4 Februari 2021.

Atas perbuatan tersebut, Ridho divonis kurungan 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.



Komentar
Banner
Banner