bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang pelatih pencak silat berinisial MR, ditangkap Polres Kapuas. Ia diduga berbuat cabul kepada seorang murid perempuan yang masih di bawah umur.
Penangkapan pelaku bersumber dari pengakuan korban kepada orang tua, Sabtu (18/5) sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Tersangka diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kamis (25/5)," papar Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (27/5).
Baca Juga: Edarkan Sabu, Warga Selat Barat Kapuas Ditangkap Polisi
"Korban bercerita kalau tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak empat kali," imbuhnya.
Pencabulan itu pertama kali dilakukan di rumah pelaku. Berlanjut beberapa kali di halaman belakang salah satu sekolah dasar di Kelurahan Selat Hulu.
"Tersangka meraba dan meremas bagian dada dari bagian luar pakaian korban dengan modus mengisi tenaga dalam, serta memberikan ilmu tunduk laki-laki," jelas Iyudi.
Baca Juga: Resmi, Kapuas Naik Status Darurat Kebakaran Hutan-Lahan
Tak hanya itu, pelaku meminta korban melalui chat WhatsApp untuk mengirim foto telanjang dan menutupi tubuh dengan handuk.
Pelaku juga meminta korban mengirimkan foto celana dalam dan bra yang dikenakan dengan alasan agar laki-laki gebetan korban bisa tunduk.
Namun permintaan pelaku tidak dilakukan korban. "Akibatnya korban trauma dan ketakutan bertemu pelaku," pungkas Iyudi.
Baca Juga: Ssttt.. KPK Bidik Pidana Baru Bupati Kapuas dan Istri
Akibat perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.