bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang emak-emak di Kabupaten Kapuas, Kalteng terpaksa harus berurusan dengan hukum karena nekat mencuri ponsel di sebuah salon.
Emak-emak berinisial SS (32) warga Desa Bakambat, Kecamatan Bataguh, Kapuas itu diamankan polisi pada Selasa (8/3) di Pelabuhan Danu Mare Kuala Kapuas.
Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan kasus tindak pidana pencurian itu terjadi pada Selasa (21/2) sekitar pukul 18.00 WIB di Salon Pinkan Jalan Jenderal Sudirman gang Firdaus, Kecamatan Selat.
Pelaku saat itu mendatangi salon milik korban dengan mengatakan ingin penumpang ke toilet untuk buang air kecil. Pada saat itu korban sedang menyalon pelanggan lain yang datang.
Sedangkan ponsel milik korban merek OPPO A37 dan Realme i9 disimpan atau diletakan di atas meja.
"Setelah korban mengecek keberadaan handphonenya, ternyata kedua handphone itu sudah tidak ada lagi di tempat dan pengunjung perempuan yang ingin numpang ke toilet tersebut juga tidak ada lagi," kata Iyudi, Sabtu (11/3).
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat karena merasa mengalami kerugian materil Rp5,2 juta atas raibnya dua handphone miliknya tersebut.
"Jadi, modusnya pelaku berpura-pura menumpang ke toilet di salon korban, dan mengambil handphone yang berada di atas meja lalu membawanya pergi," beber Iptu Iyudi.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amakan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pelaku kita sangkakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," pungkasnya.