Skandal Tambang Ilegal

Modus Baru Kongkalikong Tambang Ilegal di Kaltim, Tentara Sewaan sampai Obvitnas!

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengendus kongkalikong aparat di lapangan terkait aktivitas tambang ilegal di Kaltim.

Featured-Image
Sejumlah anggota tim pengamanan internal divisi Propam Mabes Polri saat turun tangan menyelidiki kasus dugaan penambangan ilegal oleh sejumlah pengusaha di Kaltim yang diduga dibekingi oknum perwira kepolisian, medio Januari 2022. Foto: Dok. laporan hasil penyelidikan Paminal

"Potensi kerugian untuk 16 wilayah kontrak karya tahun 2019 mencapai Rp1,6 triliun, estimasi tahun 2022 Rp3,5 triliun," terang Menteri Tasrif di Sarasehan Sinkronisasi Tatakelola Pertambangan Mineral Utama Persepktif Pohukam, Selasa (21/3).

Menteri Arifin mengusulkan penyelesaian masalah PETI, salah satunya dengan memperluas izin pertambangan. Dengan begitu, tambang-tambang ilegal tersebut akan dimasukkan ke dalam konsesi yang berizin.

Baca Juga: Diterpa Isu LHKPN hingga Ismail Bolong, Komjen Agus Tetap Dilantik

Menurutnya, aturan di UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengakomodir soal itu. Dalam salah satu beleidnya; jika diperlukan izin dari pertambangan resmi diperluas.

"Misal sebelumnya 25 hektare menjadi 100 hektare, sehingga tambang-tambang ilegal masuk ke dalam konsesi yang berizin." ungkap Arifin.

Selain itu, izin perluasan sebagaimana termaktub di UU Minerba. Utamanya kewenangan mengenai eksplorasi mineral logam tak lagi menjadi domain pemerintah provinsi. Semuanya telah diambil alih oleh pemerintah pusat.

Perubahan itu disebabkan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang akhirnya direvisi. Sebab, dianggap tak mampu menjawab perkembangan hingga kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan pertambangan yang baik.

"Kita minta Pemprov atau Pemda untuk rekomendasikan masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kemudian akan dibina, bagaimana bisa melakukan pengelolaan pertambangan yang baik. Termasuk manajerial yang perlu dilengkapi," papar Tasrif.

Editor


Komentar
Banner
Banner