OTOMOTIF

Mobil Pelat RF Pakai Strobo dan Rotator, Kompolnas: Itu Melanggar Aturan

Tingkah angkuh pengemudi mobil berpelat nomor RF tidak ada habisnya. Mulai dari penggunaan Strobo dan Rotator yang salah hingga aksi semena-mena di jalan.

Featured-Image
Kompolnas menanggapi tingkah angkuh mobil pelat RF yang menggunakan Strobo dan Rotator. (Foto: dok. Viva)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyikapi terkati tingkah arogan pengemudi mobil berpelat nomor RF seakan tidak ada habisnya. Dengan memakai strobo dan rotator, kerap kali mobil yang dianggap berpelat dewa itu bertindak semena-mena di jalan.

Contoh tingkah angkuh pemilik kendaraan berpelat sakti ini terjadi di Bulan Juni lalu disaat pengemudi berpelat B-1146-RFH memukuli warga di Tol Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Komisioner Kompolnas, Pudji Hartanto Iskandar menjelaskan penggunaan strobo dan rotator tidak diperbolehkan. Hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita semua harus jadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan jadikan sebagai kebutuhan bersama," ujar Pudji kepada apahabar, Senin (24/10).

Baca Juga: Perang Bintang di Kepolisian, Kompolnas Sebut Tunggu Pengusutan Tuntas

Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh pihak Polri untuk menertibkan hal yang tidak boleh dilakukan masyarakat guna kepentingan lalu lintas, seperti penggunakan strobo dan rotator yang melanggar aturan.

"Kita mendukung Polri dalam rangka untuk menertibkan hal yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Jika ditemukan masih melakukan itu, mari kita sama-sama melakukan teguran dan mengingatkan," tukasnya.

Mantan Kakorlantas Polri ini juga menyorot keras kejadian tersebut. Ia mengatakan pelanggar yang kedapatan melanggar harus dikenakan denda hukuman hingga pidana untuk memberikan efek jera.

Aksi Lepas Strobo dan Sirene Komunitas VCC

Pudji yang merupakan Ketua Umum Klub Motor Valkswagen Van Club (VCC) juga mengajak seluruh komunitas otomotif untuk menaati aturan lalu lintas.

"Kita sebagai komunitas otomotif yang bergerak di jalan raya menggunakan jalan harus berbagi dengan pejalan kaki dan pengendara lain, berarti itu kita juga harus memiliki disiplin berlalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Buruan! PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Tingkat SMA dan D3, Simak Ketentuannya

Ia beserta komunitas VCC, melakukan aksi lepas strobo dan sirene dan mendeklarasikan diri untuk tidak menggunakan kembali alat-alat tersebut di kendaraan mereka.

"Kita sebagai komunitas otomotif yang bergerak di jalan raya menggunakan jalan harus berbagi dengan pejalan kaki dan pengendara lain, berarti itu kita juga harus memiliki disiplin berlalu lintas," tegas Mantan Kakorlantas Polri itu. 

"Sehingga dengan demikian, saya bersama komunitas VVC dan komunitas otomotif lain mengajak mulai dari sekarang melepas itu," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner