bakabar.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman.
"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Jimly mengatakan pelanggaran berat yang dilakukan Anwar membuatnya tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca Juga: BREAKING! MKMK Pecat Paman Gibran dari Ketua MK
Anwar dicopot dari ketua MK karena dianggap terbukti melanggar kode etik, sehingga harus disanksi tegas untuk memberikan efek hukum.
Jimly mengatakan putusan itu diambil setelah MKMK memeriksa Anwar dan mengumpulkan beberapa bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Anwar dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar dilaporkan paling banyak
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
Baca Juga: Prediksi Putusan MKMK Hari Ini, Paman Gibran Dicopot!
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.