News

Miris! Sepasang Suami Isteri Rawat Anak Sahabatnya Malah Ditetapkan Tersangka

apahabar.com, JAKARTA – Yulis atau YR dan suaminya OW kini berstatus tersangka, setelah dilaporkan orang tua…

Featured-Image
Yulis atau YR ditetapkan tersangka, setelah dilaporkan orang tua sahabatnya karena pemalsuan dokumen bayi adopsi. Foto: Kompas.com

bakabar.com, JAKARTA – Yulis atau YR dan suaminya OW kini berstatus tersangka, setelah dilaporkan orang tua sahabatnya karena pemalsuan dokumen bayi adopsi terus berlanjut, ia menganggap terjadi ketidakadilan, sehingga melaporkan balik RI beserta ibu dari RI yang menjadi pelapor kasus ini.

"Dasar pelaporan ini, kan karena akte kelahiran yang sebelumnya telah disetujui oleh ibu bayi yaitu RI, bahkan RI yang sejak awal meminta YR untuk diberikan bayinya," kata kuasa hukum YR melalui keterangan ditulis, Senin (19/9).

Untung menerangkan sebelumnya RI dan RE mendukung Yulis yang melaporkan proses melegalkan status anak tersebut. Sebab, bayi tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan berupa imunisasi dan pelayanan kesehatan.

Untung menyoroti dalam kasus tersebut, penetapan tersangka justru dialamatkan pada ketiga orang yakni YR, OW, dan ayah bayi RE.

YR melaporkan RI yang merupakan ibu kandung dari bayi dan orangtuanya berinisial SN ke Polres Luwu Timur (Lutim) dengan tuduhan pencemaran nama baik, penelantaran anak dan pemerasan.

Pemerasan diduga dilakukan dalam upaya damai atau restorative justice di Polres Lutim. Pelapor meminta YR dan OW mencabut keterangan di media, serta meminta ganti rugi materi yang tidak mampu dipenuhi YR dan OW.

"Kami telah melaporkan ibu dari RI dan RI sendiri di Mapolres Luwu Timur terkait pencemaran nama bayi, penelantaran anak dan pemerasan. Kenapa pemerasan? Indikasinya merujuk pada Restorative Justice sebelumnya," ucap Untung.

Lebih lanjut, kata Untung, ia mempertanyakan alasan RI tidak mengikuti gelar perkara kedua pada, Jumat (16/9). Padahal, berperan penting dalam penertbitan kelahiran bayi tersebut. Gelar perkara tersebut akhirnya dihadiri pihak kepolisian, pelapor dan terlapor didampingi kuasa hukum.

"Kami belum mendapat kejelasan kenapa bisa RI ini tidak dijadikan saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka tapi apabila klien kami ada dugaan perbuatan peristiwa pidana silakan diproses tapi kami juga tidak tinggal diam dengan RI ini memberikan lampu hijau kepada YR untuk mengurus penerbitan akte kelahiran anak tersebut" jelas Untung.

Untung mengatakan penetapan tersangka ini bisa tidak sah setelah pelapor tidak memiliki legal standing yang kuat melaporkan kasus dugaan pemalsukan dokumen akte kelahiran. Sebab, secara hukum YR tidak memiliki hubungan dengan bayi.

"Ini kasus dugaan pemalsuan dokumen (akte kelahiran) maka legal standing dari pelapor harus jelas sebab mulanya ibu kandung dari bayi ini tidak ada masalah justru dia berperan aktif mendapatkan legalitas dari negara dengan mengorbankan klien kami untuk dipakai identitasnya sebagai orang tua bayi," pungkasnya.

Reporter: Resti



Komentar
Banner
Banner