bakabar.com, BEKASI - Kasus korban tewas kecelakaan lalu lintas menjadi tersangka, kembali terjadi. Kali ini menimpa satu keluarga di Tigaraksa, Tangerang.
Dalam unggahan video akun akun @tres_ara yang beredar di media sosial, seorang anak terus berjuang mencari keadilan, lantaran ayahnya yang meninggal karena kecelakaan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ayahnya yang bernama Johan Untung Hidayat, tewas dalam insiden kecelakan di Jalan Raya Syeh Mubarok tepatnya depan Perumahan Triraksa Village 2, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang pada 11 Mei 2022.
Baca Juga: Ada 9 Adegan Pada Rekonstruksi Ulang Tewasnya Mahasiswa UI
Akibat peristiwa tersebut sang anak melalui video merekam perjuangannya mencari keadilan karena ayahnya yang sudah tewas ditersangkakan oleh petugas kepolisian.
"Di mana keadilan? Saya anak dari Almarhuma Johan yang meninggal dilindas truk di Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia tapi justru dijadikan tersangka. Saya butuh keadilan," ucap sang anak dalam video itu.
Menurut informasi yang diterima bakabar.com, Johan Untung Hidayat yang tewas ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2022, setelah petugas melakukan hasil rekontruksi dan gelar perkara.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya akan Bentuk Tim Pencari Fakta Tabrakan Mahasiswa UI
Hal itu bedasarkan surat yang diterima oleh pihak keluarga bahwa Johan Untung Hidayat ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp Lidik/128/V/2022/LL/Lantas, tanggal 12 Mei 2022.
Istri korban juga menuliskan dalam akun media sosialnya menyatakan menimpa suaminya mirip dengan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dijadikan tersangka setelah tewas pada insiden kecelakaan.
"Kasusnya sama persis dengan Harsa (mhs UI)," tulis keterangan akun @tres_ara.