Relax

Mirip Film ‘Miracle in Cell No 7’, Begini Pilunya Kisah Korban Salah Tangkap di Dunia Nyata

apahabar.com, JAKARTA – “Mungkinkah orang dewasa dengan keterbatasan mental melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis kecil?”…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA – "Mungkinkah orang dewasa dengan keterbatasan mental melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis kecil?" Demikian kiranya yang bakal terbesit di benak Anda ketika menonton film Miracle in Cell No. 7.

Sinema yang perdana tayang di layar lebar pada Kamis (8/9/2022) ini mengisahkan tentang Dodo Rozak, seorang pria dengan keterbatasan mental, yang hidup bahagia bersama putri semata wayangnya, Kartika. Mereka menjalani hari-hari penuh kebahagiaan, meski hidup dalam kondisi serba kekurangan.

Namun, miris, kebahagiaan itu tak berlangsung lama. Suatu hari, Dodo mendapat tuduhan telah memperkosa dan membunuh gadis seumuran putrinya, yang bernama Melati. Lantaran memiliki keterbatasan mental, Dodo tak bisa menampik dakwaan tersebut. Alhasil, dirinya dijebloskan ke penjara.

Menjalani Hukuman yang Bukan Kesalahannya

Film Miracle in Cell No.7 sejatinya adalah adaptasi dari sinema Korea berjudul sama. Dalam versi Korea, ayah dengan keterbatasan mental itu menjalani hukuman atas kesahalan yang bukan perbuatannya.

Ya, usai bertahun-tahun menjalani hukuman, putri yang sudah dewasa itu berhasil membuktikan bahwa ayahnya tak bersalah. Sayang, pembuktian tersebut terbilang terlambat, mengingat sang ayah sudah kadung dieksekusi mati.

Kisah salah tangkap yang demikian bukanlah fiksi semata. Penghukuman terhadap orang tak bersalah benar-benar terjadi di kehidupan nyata. Bahkan, hukum pidana sampai mempunyai adigium tersendiri yang berbunyi, "Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah."

Memang sebegitu ngerinya fenomena salah tangkap. Bayangkan saja, seseorang yang tengah menjalani kesehariannya seperti biasa, tiba-tiba diciduk petugas keamanan dan dijebloskan ke penjara. Sebagaimana yang dialami sederet korban salah tangkap berikut.

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner