Hot Borneo

Minim Bukti Kuat, Borneo Law Firm Desak PN Paringin Bebaskan Edward Manurung

apaahabar.com, PARINGIN – Akibat minim bukti, Borneo Law Firm (BLF) menginginkan klien mereka atas nama H…

Featured-Image
Direktur BLF, Muhammad Pazri, seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (19/4). Foto: Istimewa

apaahabar.com, PARINGIN – Akibat minim bukti, Borneo Law Firm (BLF) menginginkan klien mereka atas nama H Edward Manurung dibebaskan dari status sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Balangan, Kalimantan Selatan.

Edward Manurung sedang dijerat perkara pidana, terkait dugaan menghalangi kegiatan pertambangan di atas lahan yang masih bersengketa dengan PT Paramitha Cipta Sarana.

Namun BLF sebagai kuasa hukum, mengklaim Edward tidak layak ditetapkan sebagai tersangka lantaran berbagai sebab.

“Penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, serta tak memiliki alat bukti yang sah,” papar Direktur BLF, Muhammad Pazri, di Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (19/4).

Selain tidak memiliki bukti yang kuat, prosedur penetapan sang klien sebagai tersangka juga mengandung cacat hukum.

“Tiba-tiba saja ditetapkan sebagai tersangka, ketika sebelum pernah digelar sidang perdata dan laporan polisi atas kasus yang sama sedang berjalan Ketiadaan dasar penetapan tersangka menjadi bukti prosedur tidak jelas,” imbuhnya.

Selain melepaskan Edward dari dakwaan, BLF meminta pemulihan nama baik sang klien. Terlebih bukti di pengadilan menyatakan bahwa Edward secara sah memiliki tanah yang disengketakan tersebut.

“Sertifikat kepemilikan tanah atas nama klien kami, sah secara kordinat, silsilah dan diakui BPN ketika menjadi saksi. Sangat beralasan kalau klien kami mempertahankan tanah milik,” tegas Pazri.

Kasus Perdata

Pazri menegaskan perkara tersebut tidak memiliki unsur pidana. Sepenuhnya hanya perdata dan seharusnya pihak perusahaan yang mengganti rugi.

“Beberapa kali dimediasi sampai ke persidangan perdata, perusahaan berjanji akan mengganti rugi tanah klien kami. Namun sampai sekarang belum jelas, hingga tiba-tiba klien kami dijadikan tersangka,” tukas Pazri,

Diketahui tanah milik Edward Manurung di Desa Hukai Kilometer 80 dan 81, Kecamatan Juai, diduga tertumpang tindih dengan PT Paramitha Cipta Sarana yamg akan membuat jalan houling sepanjang 5.132 meter persegi dari total 13.871 meter persegi.

Lantas kalau dilihat dari silsilah tanah yang diungkap dalam persidangan, perolehan tanah PT Paramitha Cipta Sarana berasal dari saksi Ali Pandi dan Murdiansyah.

Ironisnya baik Ali Pandi maupun Murdiansyah mengaku tidak pernah menjual tanah ke perusahaan. Bahkan Ali Pandi juga melapor ke Polres Balangan, terkait jual beli fiktif.

Tanah milik Ali Pandi diduga dijual oleh orang-orang yang sengaja memalsukan tanda tangannya kepada perusahaan.

“Sebenarnya klien kami hanya ingin tanah miliknya diganti sesuai harga berlaku. Beberapa kali sudah dilakukan mediasi hingga sidang perdata, tapi perusahaan belum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan,” tegas Pazri.

“Namun kemudian klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Balangan, lalu berujung disidangkan di Pengadilan Negeri Paringin,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner