Tak Berkategori

Miliki Sabu, Honorer Desa dan Pedagang Soto Digelandang Polsek Anjir Pasar

apahabar.com, MARABAHAN – Sudah menjadi target operasi sebagai pengedar sabu, seorang wanita paruh baya yang menjadi…

Featured-Image
Sejumlah barang bukti yang disita Polsek Anjir Pasar dari seorang wanita di Desa Anjir Pasar Kota. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Sudah menjadi target operasi sebagai pengedar sabu, seorang wanita paruh baya yang menjadi honorer desa ditangkap Polsek Anjir Pasar, Jumat (7/2).

Hy (49) diamankan di Desa Anjir Pasar Kota RT 04, ketika sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dop sekitar pukul 10.00 Wita.

Wanita yang diketahui merupakan tenaga honorer perangkat desa ini tidak bisa lagi berkelit, ketika dihentikan dan diinterogasi polisi.

Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram yang terbungkus plastik klip berwarna bening.

Polisi yang curiga, tidak berhenti dengan hanya menangkap tangan tersangka. Setelah dikembangkan ke rumah pelaku, polisi mendapatkan jumlah yang lebih banyak.

Tersimpan dalam tas pelaku, ditemukan tiga paket sabu lain dengan berat total 0,98 gram. Juga diperoleh dua pipet kaca, satu alat isap sabu, satu kompor kecil dan satu timbangan digital.

“Pelaku sebenarnya sudah lama menjadi target operasi, tepatnya sejak pertengahan Desember 2019,” ungkap Kapolres Barito Kuala, AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Anjir Pasar Ipda Achwadi.

Pedagang Soto Miliki Sabu

Sementara beberapa jam sebelumnya, tepatnya pukul 02.30 Wita, Polsek Anjir Pasar mengamankan pedagang yang kedapatan memiliki sabu.

RZ (32) yang sehari-hari berjualan Soto Lamongan dan lalapan di Anjir Pasar Kota II RT 03, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram di lantai kamar rumah.

Pria kelahiran Lamongan ini diduga sebagai pengguna, karena polisi juga menemukan satu pipet kaca dan satu alat isap dari tangan pelaku.

“Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dikenakan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Achwadi.

Baca Juga: Oknum Guru Cabul di Batulicin Terancam Sanksi Berat!

Baca Juga: Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pria di Banjarmasin Dibekuk Polisi

Reporter: Bastian Alkaf
Editorr: Syarif



Komentar
Banner
Banner